MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) guna mendorong kepesertaan pekerja jasa konstruksi.
Kegiatan yang digelar di Hotel Luwansa Manado, pada Kamis (17/7/2025) melibatkan perwakilan Kejaksaan, pemerintah daerah (Pemda) se-Sulut, serta asosiasi pengusaha di sektor jasa konstruksi (Jakon).
Adapun Monev kali ini membahas realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja jasa konstruksi yang ada di Sulut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Murniati, menekankan pentingnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kontraktor wajib melindungi pekerjanya sejak awal proyek, bukan setelah pekerjaan selesai atau saat Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO). Jika terlambat, pekerja tidak bisa mendapatkan manfaatnya,” tegas Murniati.
Ia berharap hasil Monev ini dapat meningkatkan realisasi kepesertaan pekerja konstruksi di seluruh daerah. “Hasil evaluasi hari ini harus diimplementasikan di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Murniati juga menjelaskan bahwa pekerja lepas di sektor konstruksi hanya mendapat dua perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sesuai peraturan perundang-undangan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lepas wajib mendaftarkan pekerjanya dalam JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulut, Frenkie Son, menegaskan bahwa semua pekerja konstruksi harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sektor konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Pendaftaran ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.
Pihaknya pun akan mengeluarkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut untuk menindaklanjuti dan melihat ke daerah masing-masing apakah perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi sudah dilaksanakan atau belum.
“Nanti para Kajari akan melihat apakah sudah dilakukan dengan baik dan benar, berupa mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. (nando/*)
Leave a Reply