MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Eksekutif Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, dalam Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (17/7/2025).
Sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir Juni 2025, OJK telah menyelesaikan 149 perkara pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21).
Dari jumlah itu, terdapat 123 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Sebanyak 115 perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Feriansyah juga mengungkapkan bahwa OJK telah tiga kali berturut-turut menerima penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada tahun 2022, 2023, dan 2024 berkat capaian penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK mendapat predikat lembaga terbaik dalam penyelesaian perkara untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di antara kementerian dan lembaga negara.
“Kinerja penyidikan OJK turut diapresiasi Jampidum Kejaksaan RI. Dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan, termasuk OJK,” ujar Feriansyah.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara OJK dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk melalui Nota Kesepahaman dan pedoman kerja dengan Polri dan Kejaksaan RI terkait pencegahan, penegakan hukum, dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 pada 21 Desember 2023 juga memperkuat dasar hukum kewenangan penyidikan OJK.
Kolaborasi solid antara penyidik OJK dan Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah kompleksitas kasus-kasus di sektor keuangan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara OJK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sosialisasi juga membahas implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya terkait kewenangan penyidikan oleh OJK. (nando/*)
Leave a Reply