MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

Mengusung tema “Bijak dalam Bermedia Sosial”, kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (28/7/2025) di Kantor Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Sekitar 40 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan warga setempat mengikuti kegiatan yang menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Janurius L. Bolitobi, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Janurius menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial di era digital saat ini.

Ia menguraikan potensi konsekuensi hukum dari perilaku online yang sembrono, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penggunaan akun palsu.

“Setiap konten yang dibagikan—baik tulisan, gambar, maupun video—bisa berimplikasi hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Peserta terlihat antusias, terutama saat sesi tanya jawab yang membahas cara melaporkan akun media sosial yang meresahkan, serta langkah pencegahan agar tidak terjerat masalah hukum akibat aktivitas digital.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulut berharap masyarakat Desa Wori semakin bijak dalam bermedia sosial, serta mampu menjadi agen penyebar informasi yang positif di lingkungannya masing-masing.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam membangun budaya hukum di masyarakat melalui pendekatan edukatif yang komunikatif dan humanis. (nando/*)