MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan dua tersangka, yakni TM dan SA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset negara dalam bentuk tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulut.
“Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Kajati, dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Dijelaskannya, tersangka TM merupakan mantan Kepala BPN Bolaang Mongondow (Bolmong), yang diduga menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sehingga memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187 Milliar.
TM saat ini ditahan di Rutan Klas IIA Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka. SA diduga ikut berperan dalam pengalihan tanah eks HGU tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dari praktik ini, SA menerima manfaat lebih dari Rp15 miliar.
Dikatakan Kajati, tersangka SA sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, sehingga akan dilakukan pemanggilan kembali.
“Kami berharap tersangka SA bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, langkah hukum selanjutnya akan kami ambil sesuai prosedur,” beber Kajati.
Adapun kasus ini berawal dari tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulut yang masa sewanya telah habis, tetapi tidak dikembalikan kepada negara dan justru dialihkan ke pihak lain.
“Alhamdulillah, sudah kita lakukan penyitaan berupa tanah ya, dan itu akan kita kembalikan kepada negara,” ucap Kajati Andi.
Dirinya pun menyebut, Kejaksaan Tinggi Sulut akan terus berkomitmen memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Semua pihak yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (nando/*)


Tinggalkan Balasan