MINAHASA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Kegiatan kali ini mengangkat tema “Stop KDRT: Kenali, Cegah, Laporkan” yang dilaksanakan di Aula Evergreen, Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa pada Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh sekitar 90 peserta yang terdiri dari Para Pengurus KBK – WKRI – LC Paroki Hati Tersuci Maria Katedral Manado.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Janurius L. Bolitobi, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang pentingnya kesadaran hukum dalam mencegah serta menangani tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam paparannya, Januarius menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang dapat terjadi pada siapa saja, baik perempuan, laki-laki, anak-anak, maupun orang lanjut usia.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk KDRT, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam rumah tangga.
“KDRT bukanlah urusan pribadi semata. Jika kita mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga, kita memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membantu korban dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegas Janurius di hadapan peserta.
Peserta tampak aktif berdiskusi, terutama mengenai bagaimana cara melaporkan dugaan KDRT jika korban takut untuk berbicara, serta peran masyarakat dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Wori semakin paham bahwa mencegah dan melawan KDRT adalah tanggung jawab bersama, serta tidak lagi menganggap KDRT sebagai aib yang harus disembunyikan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam membangun masyarakat yang sadar hukum melalui pendekatan edukatif, inklusif, dan humanis. (nando/*)
Tinggalkan Balasan