TONDANO – Universitas Negeri Manado menjadi tuan rumah pelaksanaan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP & Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia” yang dilaksanakan pada Rabu (7/8/2025).

Seminar ini diselenggarakan dalam rangka mendiskusikan dinamika dan arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia yang tengah dirancang melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Seminar menghadirkan narasumber nasional yang berkompeten di bidang hukum pidana, yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, kemudian Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima Adensi Timomor, serta Ketua Pengadilan Negeri Manado Amin Sutikno.

Ketiga narasumber secara mendalam membedah topik pembaruan sistem peradilan pidana, urgensi rekonstruksi hukum acara, serta implikasi sosial, filosofis, dan yuridis dari disahkannya KUHP baru dan integrasi dengan RUU KUHAP.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik, yang turut membuka kegiatan ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini turut serta berpartisipasi membahas, mengkaji, memberikan masukan-masukan yang positif.

“Sehingga pelaksanaan KUHP maupun KUHAP baru terlaksana dengan baik sehingga Prinsip Due Process of Law dalam rancangan KUHP & KUHAP dapat tercapai dengan baik,” ucap Kajati.

Pokok-Pokok Bahasan Seminar diantaranya:

  • Due Process of Law dalam RKUHAP oleh Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa serta mekanisme kontrol antar institusi penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS) dipaparkan sebagai model ideal untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dan mengurangi potensi kasus yang menguap.
  • Praperadilan dan Saksi Mahkota dibedah oleh Ketua PN Manado, Amin Sutikno, sebagai elemen fundamental dalam menjamin keabsahan proses hukum serta menjaga keseimbangan antara hak asasi dan kepentingan penegakan hukum.

Seminar ini juga menjadi ruang akademik kritis dalam merespons perubahan paradigma pemidanaan yang kini bergeser dari pendekatan retributif menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Kegiatan yang dihadiri oleh civitas akademika UNIMA, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Utara, para pegawai Kejaksaan se-Sulawesi Utara dan undangan lainnya ini diharapkan dapat menjadi katalisator dukungan publik dan akademik terhadap penyempurnaan RUU KUHAP sebelum diberlakukan secara nasional seiring efektifnya KUHP baru pada 1 Januari 2026. (nando/*)