MANADO – Mengantisipasi terulangnya krisis “demam babi” yang sempat melumpuhkan peternakan di Sulawesi Utara, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menggelar diskusi untuk memperketat prosedur pemasukan daging celeng ke wilayah ini pada Kamis (14/8/2025).
Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan ternak lokal dan stabilitas ekonomi ribuan peternak dari ancaman penyakit yang dibawa oleh daging ilegal.
Forum diskusi dihadiri oleh berbagai pihak dari Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), serta beberapa pelaku usaha daging celeng.
Pertemuan ini menyoroti pentingnya dokumen karantina bagi setiap pemasukan daging celeng dari daerah lain sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tanpa dokumen karantina, asal usul dan kondisi daging tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisiko membawa penyakit menular.
“Prosedur karantina di daerah asal adalah benteng pertahanan utama untuk memastikan daging yang masuk sudah terjamin kesehatan dan keamanannya. Karantina akan menerbitkan dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan sebagai jaminan bahwa komoditas yang dikirim layak untuk dilalulintaskan dan bebas dari risiko penyakit,” jelas I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Sulawesi Utara, dalam diskusi tersebut.
Sebagai informasi, Provinsi Sulawesi Utara mengalami krisis besar akibat wabah demam babi yang menyebabkan kematian massal ternak babi pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Wabah tersebut tidak hanya merugikan peternak karena harga jual anjlok drastis, tetapi juga mengganggu ketersediaan daging babi di pasaran. Kondisi ini berusaha dicegah oleh pihak karantina agar tidak terulang kembali.
Pengawasan ketat terhadap dokumen karantina akan secara otomatis menekan peredaran daging dari sumber yang tidak berizin.
Selain masalah kesehatan, diskusi juga menyoroti aspek legalitas angkut. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari DG Masikki menjelaskan bahwa celeng termasuk satwa liar yang penangkapan dan perdagangannya diatur ketat.
“Masyarakat Sulawesi Utara memang sentra pengkonsumsi satwa liar, tapi tanpa izin resmi penangkapan dan penjualan daging celeng dianggap ilegal,” ungkapnya.
“Jadi kalau ingin mengirim daging celeng, pelaku usaha wajib mematuhi prosedur yang berlaku seperti mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di BKSDA setempat,” jelas Azhari.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Utara, Hanna O. Tioho menyebut kondisi peternakan babi Sulawesi Utara tidak baik-baik saja. Jadi pengawasan pengiriman daging babi dan celeng keluar masuk Sulawesi Utara semakin diperketat.
“Ini bukan hanya soal daging celeng, tapi juga soal nasib peternak babi kita yang bergantung pada usaha ini. Kami tidak ingin krisis kemarin terulang. Jadi ayo, kita sama-sama taat aturan.”
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem peternakan yang lebih sehat dan aman.
“Dengan memastikan setiap produk hewan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi standar, pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama menjaga agar produk peternakan lokal tetap menjadi primadona, bebas dari ancaman penyakit, dan menjamin keberlanjutan mata pencaharian para peternak di wilayah ini,” tutup Wayan. (nando/*)
Tinggalkan Balasan