JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan mempererat kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025) .
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, secara resmi menandatangani PKS tersebut.
Acara ini juga dihadiri oleh para Staf Ahli Kementerian Keuangan, jajaran Direksi dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta Pejabat Eselon II DJP.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertukaran data yang telah berjalan sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 228/PMK.03/2017. BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi pada tahun 2019 untuk mengatur pertukaran data dengan DJP.
Inisiatif ini semakin diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
PKS yang tertuang dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025 mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
– Koordinasi pertukaran data yang lebih intensif dan terstruktur.
– Pelaksanaan kegiatan bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.
– Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
– Implementasi langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan di kedua bidang.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang telah berjalan sejak 2022.
“Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji. Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan bahwa PKS ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.
“Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” katanya.
Dengan adanya PKS ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. (nando/*)
Tinggalkan Balasan