JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.
Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Sementara itu, tiga perusahaan dicabut statusnya sebagai pemungut, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengungkapkan bahwa dari 223 pemungut PPN PMSE, sebanyak 201 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp31,06 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.
Penerimaan pajak aset kripto hingga Juli 2025 mencapai Rp1,55 triliun, dengan rincian Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp462,67 miliar (2025). Dari total tersebut, Rp730,41 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi kripto dan Rp819,94 miliar dari PPN Dalam Negeri.
Sektor fintech juga menyumbang penerimaan pajak Rp3,88 triliun hingga Juli 2025. Penerimaan ini terdiri dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025).
Pajak fintech ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT senilai Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN Rp724,25 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,06 triliun.
Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp3,53 triliun. Rinciannya meliputi Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar (2025). Penerimaan SIPP terdiri atas PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih efisien dan adil antara pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Rosmauli.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut pajak dapat diakses melalui pajak.go.id/pajakdigital atau pajak.go.id/digitaltax. (nando/*)
Tinggalkan Balasan