JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Komisioner LPS.

Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Selasa, 9 September 2025, dan berlaku efektif mulai tanggal yang sama.

Penunjukan Didik Madiyono, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa.

Sekadar diketahui, sebelumnya Purbaya telah dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa penunjukan ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib dan pelaksana tugas sementara.

“Selain itu, pertimbangannya adalah karena Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya anggota Dewan Komisioner yang berkantor setiap hari di LPS, sehingga memudahkan koordinasi dan kelancaran operasional,” jelas Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Sebagai Plt. Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin LPS hingga 24 September 2025, sembari menunggu proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS yang tengah berlangsung di DPR dan akan dilantik oleh Presiden RI. (nando/*)