MANADO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IDB) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2014–2019.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial EJK, mantan rektor perguruan tinggi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); JRT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Ir. S, selaku General Manager PT AK (Persero).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, mengatakan, ketiganya ditahan di Rutan Klas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung mulai 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit penyelesaian perkara,” ujar Januarius dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru, yakni satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik di Unsrat Manado.

“Proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.227.342.804,60, sesuai hasil perhitungan auditor keuangan,” ungkap Januarius.

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial HP, selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nando/*)