MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.054.020.453,60 dari salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Pengembalian tersebut, diterima langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut pada, Senin (20/10/25).
Diketahui, proyek yang bermasalah itu merupakan bagian dari kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (ISDB) dalam rentang tahun 2014–2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa sumber dana pengembalian tersebut berasal dari salah satu tersangka.
“Uang yang telah dikembalikan ini akan segera dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik kemudian dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
“Selanjutnya, uang tersebut akan dijadikan barang bukti serta diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” beber Januarius. (nando/*)


Tinggalkan Balasan