MANADO — Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi atlet merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Dalam proses mengejar prestasi, para atlet menghadapi potensi cedera, kecelakaan saat latihan, hingga risiko jangka panjang terhadap kesehatan dan keberlangsungan karier mereka. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan—terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)—memberikan perlindungan komprehensif kepada atlet ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

JKK menjamin biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan cacat sebagian atau total, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Sementara itu, JKM memberikan santunan bagi keluarga jika atlet meninggal dunia di luar aktivitas latihan dan pertandingan, termasuk beasiswa untuk anak peserta.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk penghargaan sekaligus tanggung jawab bagi para atlet yang telah mendedikasikan diri untuk mengharumkan nama daerah maupun bangsa.

“Atlet bekerja keras setiap hari, dan risiko cedera bisa terjadi kapan saja. Negara dan daerah harus hadir memastikan mereka terlindungi. Jaminan sosial bukan hanya bantuan finansial, tetapi fondasi keamanan bagi masa depan para atlet,” tutur Maulana.

Pentingnya jaminan sosial bagi atlet tidak hanya menyangkut perlindungan fisik, tetapi juga berdampak pada psikologis dan performa. Atlet yang merasa aman secara ekonomi dan kesehatan cenderung berlatih lebih fokus, berani mengambil tantangan, dan memiliki motivasi lebih tinggi untuk meraih prestasi.

Selain itu, jaminan sosial ketenagakerjaan juga meminimalkan beban keluarga ketika risiko yang tidak diinginkan terjadi. Banyak kasus atlet yang cedera berat akhirnya harus menghentikan karier, dan tanpa perlindungan sosial, hal ini dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga. Dengan jaminan social ketenagakerjaan, atlet memiliki jaring pengaman yang memadai.

Perlindungan jaminan sosial juga menjadi standar penting dalam pembinaan olahraga modern. Banyak negara dan daerah yang telah memasukkan perlindungan tenaga kerja bagi atlet sebagai syarat utama dalam program pembinaan dan pelatihan.

Maulana menambahkan, ketika mengalami kecelakaan kerja (selama latihan /pertandingan /perjalanan menuju latihan/pertadingan) ataupun penyakit akibat kerja akan dilayani perawatan dan pengobatan nya di Fasilitas Kesehatan Mitra Pusat Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan di kelas 1 RS Pemerintah atau kelas setara di RS Swasta tanpa plafon biaya medis, batasan rawat inap dan rujukan berjenjang sesuai kebutuhan medis atlet tersebut.”

Di Sulawesi Utara saat ini, diketahui telah terdaftar sebanyak 158 atlet dari Kabupaten Kepulauan Sitaro yang telah aktif sejak 13 November 2025, dan sejak 14 November 2025 telah terdaftar 359 atlet dari Kota Bitung.

Kemudian 381 atlet dari Kabupaten Minahasa Utara, dan 257 atlet dari Kota Tomohon. Selain itu, sejak 31 Oktober 2025 juga telah terdaftar 21 atlet dari Kota Kotamobagu, dan 80 atlet dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Pemerintah daerah, federasi olahraga, dan seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk memastikan setiap atlet—baik profesional, amatir, maupun atlet usia pembinaan—mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari standar pembinaan.

“Kami mengapresiasi atas atensi para atlet yang telah terdaftar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kami juga berharap kedepannya akan menyusul juga atlet-atlet dari daerah lain sehingga semua atlet di Sulawesi Utara dapat terlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Maulana. (nando/*)