MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kasi Penkum, Januarius Bolitobi, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

Januarius menjelaskan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan JRSM, Kepala Dinas PUTR yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan ahli, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, hari ini penyidik resmi menetapkan JRSM sebagai tersangka,” ujar Bolitobi, Jumat (21/11/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan beberapa kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pengawasan pengelolaan jaringan irigasi di Tarun, yang dilaksanakan melalui sejumlah perusahaan penyedia.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka meminjam salah satu perusahaan, CV Eljireh, untuk memenangkan paket pekerjaan jasa konsultasi pengawasan irigasi. Setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, tersangka diduga meminta fee sebesar 7 persen dan menerima transfer uang yang masuk melalui rekening istrinya.

Selain itu, Januarius menambahkan bahwa tersangka juga meminta sejumlah uang dan fasilitas dari pihak lain agar proses pencairan beberapa paket pekerjaan dapat berjalan lancar.

“Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.

JRSM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (nando/*)