Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat 1.217 peserta yang menerima manfaat dengan total pembayaran mencapai Rp 12,8 miliar.

Cakupan perlindungan meliputi perawatan medis, penggantian upah, hingga santunan cacat maupun kematian akibat kecelakaan kerja.

Di sisi lain, Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat kepada 323 penerima dengan total pembayaran Rp 4,9 miliar, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah disalurkan kepada 111 peserta dengan total nominal Rp 4,1 miliar.

Kehadiran program JKP menjadi penopang pekerja yang kehilangan pekerjaan, memberikan penghasilan sementara hingga mereka kembali terserap dalam dunia kerja.

Selain pembayaran manfaat langsung, BPJS Ketenagakerjaan Sulut juga menyalurkan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia.

Hingga Agustus 2025, tercatat 396 anak menerima bantuan pendidikan dengan total nilai Rp 2,8 miliar. Program ini memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi anak-anak yang orang tuanya telah menjadi peserta aktif.

Hasil survei pemanfaatan santunan menunjukkan dampak luas dari perlindungan jaminan sosial. Sebagian besar ahli waris menggunakan dana manfaat untuk kebutuhan pendidikan anak, membuka usaha, membayar utang, serta mendukung kegiatan keagamaan.

Hal ini memperlihatkan bahwa pembayaran manfaat tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong ketahanan ekonomi keluarga.

Dengan besarnya manfaat yang telah tersalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja, sekaligus memastikan bahwa setiap manfaat diterima tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. (nando)