MANADO – Telkom Indonesia melalui Witel Sumalut mengajak para pelaku usaha, pengelola tempat umum, hingga penyedia WiFi rumahan di Manado untuk beralih menggunakan layanan reseller internet yang legal.
Ajakan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama media pada akhir pekan lalu sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital yang aman dan sesuai ketentuan.
General Manager Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, menegaskan bahwa kegiatan jual kembali layanan internet wajib mengikuti regulasi pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 13/2019, Permen Kominfo No. 3/2021, serta Permen Kominfo No. 5/2021 mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Guruh mengungkapkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha seperti kafe, bengkel, kos-kosan, sekolah, objek wisata hingga Bumdes yang menyediakan fasilitas WiFi untuk pengunjung. Namun tidak sedikit yang belum memahami bahwa aktivitas tersebut tetap memerlukan legalitas resmi.
Ia memperingatkan bahwa praktik penjualan WiFi tanpa izin selain melanggar aturan juga bisa membahayakan pelanggan. “Internet boleh dijual kembali, tapi harus mengikuti regulasi. Jika tidak, kualitas dan keamanan layanannya tidak bisa dijamin,” ujarnya.
Telkom turut menjelaskan sejumlah syarat untuk menjadi reseller resmi, di antaranya penggunaan merek dagang ISP yang sah, pemenuhan standar mutu layanan, pencatatan pendapatan yang transparan, serta penggunaan IP Address dan AS Number yang terdaftar. Seluruh proses operasional juga harus mengikuti perjanjian kerja sama resmi dengan penyelenggara layanan.
Sebagai solusi, Telkom menawarkan WMS Voucher—layanan legal yang memungkinkan pemilik venue mengelola WiFi dan menjual akses internet melalui sistem voucher.
Layanan ini dilengkapi fitur pengaturan masa aktif, pembatasan jumlah pengguna, integrasi dengan sistem kasir, serta dukungan jaringan yang stabil dan aman berbasis infrastruktur Telkom.
“WMS Voucher merupakan satu-satunya mekanisme resmi bagi pelaku usaha di Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara untuk menjadi reseller WiFi. Selain legal, kualitasnya juga terstandarisasi,” jelas Guruh.
Ia menambahkan, edukasi terkait WMS dan tata cara menjadi reseller legal terus diperluas melalui berbagai kanal TelkomGroup.
Telkom menekankan bahwa perlindungan konsumen dan keberlanjutan layanan telekomunikasi menjadi fokus utama perusahaan.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk meninggalkan layanan internet ilegal, termasuk penggunaan HSI Indibiz dan produk lain yang tidak diperbolehkan dijual kembali,” sebutnya.
*Pakailah layanan resmi seperti WMS Voucher agar bisnis tetap aman, pelanggan terlindungi, dan keuntungan dapat terus meningkat,” tutup Guruh. (nando/*)


Tinggalkan Balasan