Dugaan Korupsi Kerja Sama Unsrat–Pertamina Geothermal–PLN, Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka
MANADO – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan PT Pertamina Geothermal Energy serta PT PLN UIP Sulbagutgo. Kerja sama tersebut berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, di Manado, Senin (8/12/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial LT, koordinator kerja sama periode 2015–2022, serta JL, koordinator periode 2022–2024.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga membuka empat rekening tidak sah di luar ketentuan, tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah atau KPPN. Rekening tersebut juga bukan merupakan rekening resmi milik Universitas Sam Ratulangi.
Zein menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan PMK Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, khususnya Pasal 5 yang mengatur bahwa pembukaan rekening BLU wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD.
Selain itu, kata Zein, penyidik menemukan adanya pembayaran kegiatan yang dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prestasi kerja.
Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen Amdal serta kegiatan penelitian bekerja sama dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang tidak berdasarkan realisasi pekerjaan, serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Praktik tersebut juga melanggar ketentuan kontrak, khususnya Pasal 10, yang mensyaratkan bahwa pembayaran harus mengikuti prosedur, berlandaskan prestasi kerja, dan dilengkapi dokumen berupa surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara pembayaran, kwitansi, faktur pajak, SSP atau surat pernyataan non-PKP, serta berita acara serah terima pekerjaan setelah progres mencapai 100 persen.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.323.954.230.
Adapun total nilai kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Unsrat dan kedua perusahaan tersebut mencapai Rp12 miliar.
Kejati Sulut akan melanjutkan proses penyidikan melalui pemanggilan saksi tambahan, penyitaan dokumen, dan pendalaman aliran dana untuk memperkuat pembuktian.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan,” ujar Zein.
Dalam penjelasan resmi tersebut, Aspidsus turut didampingi Asisten Intelijen Eri Yudianto, Kabag TU Sterry Fendy Andih, Plh. Kasi Penyidikan Oikurnia Zega, dan Kasi Penerangan Hukum Januarius Bolitobi. (nando)


Tinggalkan Balasan