MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan menggelar serangkaian kegiatan dan menegaskan kembali komitmen untuk memberantas korupsi demi kemakmuran rakyat.
Adapun untuk tahun ini, Hakordia mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Peringatan dimulai dengan upacara bendera pada Senin (09/12/2025) yang diikuti seluruh pegawai Kejati Sulut dan pegawai Kejaksaan Negeri Manado.
Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan memiliki dampak kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan laporan ICW, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp 279,9 triliun, angka yang dinilai menghambat pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memulihkan kepercayaan publik.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan kampanye antikorupsi, pembagian stiker dan leaflet kepada masyarakat dan pengguna jalan di depan Kantor Kejati Sulut.
Kepercayaan Publik Meningkat Tajam
Kajati Sulut mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan meningkat dari 76,2% pada 2024 menjadi 85% pada 2025.
Peningkatan ini menjadi dorongan bagi Kejati Sulut untuk terus berkomitmen menyelamatkan keuangan negara serta menindak tegas pelaku korupsi.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerapkan strategi penegakan hukum yang tepat, khususnya dalam penanganan korupsi. Kami melakukan perbaikan tata kelola dan menyelamatkan kerugian maupun aset negara,” tegas Kajati.
Ia menambahkan bahwa capaian kinerja tahun 2025 masih memiliki ruang perbaikan. Namun, sesuai tema Hakordia 2025, Kejati Sulut akan terus memperkuat pemberantasan korupsi demi kemakmuran rakyat.
“Seluruh orientasi penanganan perkara kami tujukan demi kepentingan masyarakat,” ujar Kajati.
Selain itu, Kajati menekankan bahwa pembalakan liar yang marak terjadi pada 2025 turut menjadi fokus penegakan hukum Kejati Sulut. (nando/*)


Tinggalkan Balasan