MANADO – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dan ahli waris.

Saat ini, seluruh klaim program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk klaim Jaminan Kematian (JKM), tidak hanya dapat dilakukan di kantor cabang, tetapi juga telah diperluas ke berbagai unit layanan di kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Perluasan titik layanan ini dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ahli waris peserta, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau, tanpa terkendala jarak.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan prima yang dapat diakses hingga ke seluruh daerah.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima secara cepat dan tepat. Melalui perluasan titik layanan klaim Jaminan Kematian di berbagai kabupaten dan kota, kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi terkendala jarak dan akses dalam mengurus klaim,” ujar Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses klaim dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.Klaim Jaminan Kematian akan dibayarkan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar serta diterima oleh petugas layanan.

“Masyarakat cukup datang ke kantor cabang atau unit layanan terdekat. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi dan konfirmasi data secara online,” ucap Maulana.

“Namun, pada beberapa kondisi tertentu dimungkinkan dilakukan cek lapangan untuk memastikan manfaat klaim diberikan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat manfaat,” tambahnya.

Lokasi Layanan Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Utara
Kantor Cabang:

o Kantor Cabang Manado – Jl. 17 Agustus, Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado
o Kantor Cabang Bitung – Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung
o Kantor Cabang Tondano – Jl. Walanda Maramis, Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa
o Kantor Cabang Kotamobagu – Jl. K.S. Tubun, Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu

Unit Layanan Kabupaten/Kota:
o Kabupaten Minahasa Utara – DPMPTSP Minahasa Utara, Kawasan Pemkab Airmadidi
o Kabupaten Bolaang Mongondow Utara – DPMPTSP Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang
o Kabupaten Kepulauan Talaud – Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Melonguane
o Kabupaten Minahasa Selatan – DPMPTSP Minahasa Selatan, Amurang Timur
o Kabupaten Minahasa Tenggara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ratahan
o Kota Tomohon – DPMPTSP & Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon
o Kabupaten Kepulauan Sangihe – Dinas Tenaga Kerja Daerah, Tahuna Timur
o Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan – DPMPTSP & Mall Pelayanan Publik, Bolaang Uki
o Kabupaten Bolaang Mongondow – DPMPTSP Bolaang Mongondow, Kecamatan Lolak
o Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) – Dinas Perindag dan Tenaga Kerja, Ondong
o Kabupaten Bolaang Mongondow Timur – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Tutuyan

Dengan dukungan kantor cabang dan unit layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap hak ahli waris dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, disertai peningkatan kualitas pelayanan yang optimal, serta semakin memperkuat kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan tenaga kerja aktif serta memanfaatkan layanan klaim resmi yang tersedia, demi perlindungan sosial yang berkelanjutan. (nando/*)