Kehadiran aplikasi TRING! diharapkan dapat menyempurnakan ekosistem Layanan Bank Emas Pegadaian dengan memberikan kemudahan dalam berinteraksi, kecepatan dalam bertransaksi, serta kenyamanan dalam berinvestasi emas kapan saja dan di mana saja hanya dalam genggaman.

“Melalui TRING!, seluruh nasabah Pegadaian, baik yang baby boomer hingga gen Z, baik nasabah Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah dapat mengakses seluruh produk Pegadaian secara real-time dalam satu aplikasi,” jelas Ferdian.

Dalam rangka menyambut 1 (satu) tahun perjalanan Layanan Bank Emas yang jatuh pada tanggal 26 Februari mendatang, Pegadaian semakin optimis melalui berbagai pengembangan produk dan layanan.

Hal ini sejalan dengan diluncurkannya Fatwa DSN-MUI No.166 Tahun 2026 tentang Layanan Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 13 Februari 2026 lalu.

Fatwa DSN-MUI tersebut dimaksudkan sebagai landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis bagi industri bulion dalam menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah, serta bertujuan mendorong terciptanya ekosistem emas syariah di Indonesia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.

Diharapkan kehadiran fatwa tersebut semakin memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Layanan Bank Emas Pegadaian ke depan, di mana untuk saat ini produk dan layanan yang sudah memenuhi ketentuan syariah adalah Cicil Emas, Tabungan Emas, dan Rahn Emas.

Sebagai upaya untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai The Leader in the Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion, Pegadaian terus berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keandalan sistem guna mendorong peningkatan kinerja yang sehat, perluasan akses layanan digital yang aman, serta mendukung program Asta Cita pemerintah dalam aspek pertumbuhan ekonomi nasional, sejalan dengan cita-cita bersama untuk MengEMASkan Indonesia. (nando/*)