AMURANG – Pertemuan awal Forum Kepatuhan Minahasa Selatan bertema “Kabupaten Minahasa Selatan Road to Universal Coverage Jamsostek untuk Kesejahteraan Masyarakat Pekerja” digelar di Sutan Raja Hotel Amurang, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H, didampingi Sekretaris Daerah Minahasa Selatan, Glady Nova Lynda Kawatu, SH, M.Si, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, sebagai narasumber utama dalam forum tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Franky Donny Wongkar, S.H menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek melalui penguatan regulasi, dukungan pembiayaan melalui APBD, serta optimalisasi peran perangkat daerah dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Glady Nova Lynda Kawatu, SH, M.Si menambahkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mengintegrasikan data dan kebijakan, termasuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun rentan.
Adapun pertemuan tersebut menyoroti pentingnya penguatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui integrasi sistem perizinan dan peningkatan sosialisasi.
Kepala Dinas PTSP, Ronald Paath mengungkapkan bahwa hasil rekonsiliasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan menemukan kendala pada sistem Online Single Submission (OSS).
Secara sistem, pelaku usaha dapat melakukan penginputan secara mandiri, namun dalam praktiknya masih terdapat tantangan sehingga memerlukan pendampingan.
Regulasi BPLAM 2021 terkait penyelenggaraan perizinan daerah disebut dapat menjadi acuan dalam menerbitkan kepesertaan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan keterangan fiskal sebagai kewenangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK menekankan bahwa untuk sektor jasa konstruksi, kepesertaan sebaiknya didaftarkan sejak awal sebelum proyek berjalan agar data tenaga kerja telah tersedia ketika proyek selesai tender.
Ia juga menjelaskan bahwa iuran jasa konstruksi tidak semata dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja atau masa proyek, melainkan berfokus pada nilai perlindungan. Dengan demikian, perubahan jumlah tenaga kerja di tengah proyek tidak otomatis mengubah premi yang telah dibayarkan.
Di sisi lain, Kajari Minsel, Albertus Roni Santoso menyampaikan bahwa dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 telah diatur mekanisme sanksi administratif terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial.
Kata dia, informasi tersebut dinilai penting untuk terus disosialisasikan kepada pelaku usaha sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan unsur penegak hukum bersepakat memperkuat koordinasi dan pengawasan, guna memastikan seluruh pekerja di Minahasa Selatan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (nando/*)


Tinggalkan Balasan