MANADO – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan se wilayah Sulawesi Utara mencatat realisasi pembayaran klaim dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp520.652.569.856 kepada peserta penerima manfaat di wilayah Sulawesi Utara.

Capaian ini menegaskan peran strategis jaminan sosial sebagai instrumen perlindungan pekerja sekaligus penggerak ekonomi daerah.

Dana manfaat yang dibayarkan kepada peserta dan ahli waris tidak hanya menjadi hak normatif, namun turut berkontribusi terhadap perputaran ekonomi lokal.

Manfaat tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pembiayaan pendidikan, tambahan modal usaha, hingga menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ketenagakerjaan.

Dari total realisasi pembayaran klaim, Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp399.790.715.530 kepada 22.811 peserta. Adapun rincian program lainnya sebagai berikut :

Jaminan Kematian (JKM): 2.693 Kasus – Rp85.209.000.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1.994 Kasus – Rp20.332.614.276
Jaminan Pensiun (JP): 7978 penerima – Rp7.311.428.610
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 3.519 peserta – Rp8.008.838.440

Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial menjangkau berbagai lapisan pekerja, baik yang masih aktif bekerja, mengalami risiko kerja, memasuki masa pensiun, maupun keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, menegaskan bahwa pembayaran manfaat hampir Rp300 miliar tersebut memiliki dampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di Sulawesi Utara.

“Setiap manfaat yang dibayarkan bukan hanya membantu peserta secara individu, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perputaran ekonomi lokal. Jaminan sosial memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Menurutnya, dominasi klaim JHT sepanjang 2025 menunjukkan fungsi program tersebut sebagai bantalan ekonomi saat pekerja memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“JHT menjadi penopang ketika pekerja berada dalam masa transisi. Kami memastikan proses klaim berjalan cepat, mudah, dan transparan agar manfaat dapat segera dirasakan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari evaluasi layanan, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara juga melakukan survei terhadap ahli waris penerima manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) sepanjang tahun 2025.

Hasil survei menunjukkan bahwa santunan yang diterima memberikan dampak nyata terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

Adapun hasil survei peruntukan santunan adalah sebagai berikut:

  • 34,21 % untuk kebutuhan sekolah
  • 26,32% untuk buka usaha, artinya mengurangi angka penganguran terbuka
  • 18,41% untuk bayar hutang, artinya mencegah munculnya masyarakat miskin baru, atau semakin miskin (extrem)
  • 10,53% untuk tahlilan/mendo’a dan kegiatan ibadah Badal umroh/haji .

Memasuki awal 2026 , BPJS Ketenagakerjaan Manado menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan aktif serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh pekerja di Sulawesi Utara memiliki perlindungan yang layak. Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi investasi perlindungan untuk masa depan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.

Dengan realisasi manfaat yang signifikan sepanjang 2025 serta peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan semakin menegaskan perannya sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. (nando/*)