MANADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (27/2/2026).
“Benar, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang,” ujar Januarius.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta serta pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan ini masih dalam tahap penyidikan sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta dan pengumpulan alat bukti. Proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Januarius, langkah penegakan hukum ini dilakukan semata-mata untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak bencana tetap terlindungi, khususnya dalam hal penyaluran bantuan.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum ini semata-mata bertujuan melindungi hak masyarakat terdampak bencana, agar setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan. Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Kejati Sulut, lanjutnya, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai tahapan penanganan perkara,” pungkas Januarius.
Diketahui, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit tiba di Kantor Kejati Sulut sekira pukul 09:45 WITA. Ia terlihat mengenakan kaos hitam yang dipadukan dengan jas blazer putih serta celana hitam. (nando)


Tinggalkan Balasan