JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp36,69 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total penerimaan pajak digital tersebut terdiri atas PPN PMSE Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang berstatus sebagai pemungut PPN PMSE aktif. Dalam periode tersebut, dilakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap Grammarly dan satu perubahan data terhadap BetterMe Limited.
“Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun,” ujar Inge.
Secara rinci, setoran PPN PMSE terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), serta Rp1,02 triliun pada Januari 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp43,45 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp875,23 miliar.
Adapun pajak dari sektor fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya, Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), serta Rp61,91 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP yang mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp1,25 triliun (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Inge.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (nando/*)


Tinggalkan Balasan