JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah melampaui 6 juta laporan hingga awal Maret 2026.

Tren tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan kalangan media yang telah berpartisipasi dalam pelaporan pajak.

“Terima kasih kepada teman-teman media massa atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ujar Bimo dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang digelar DJP di Jakarta, 5 Maret 2026.

Berdasarkan data DJP per 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT yang telah diterima terdiri dari 5.872.158 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, 129.231 SPT Wajib Pajak Badan dalam rupiah, serta 113 SPT Wajib Pajak Badan dalam dolar Amerika Serikat.

DJP memperkirakan jumlah pelaporan tersebut akan terus meningkat seiring semakin dekatnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan aktivasi akun dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP. Hingga 5 Maret 2026, sebanyak 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

Sementara itu, sebanyak 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari pemanfaatan layanan perpajakan digital.

DJP menilai peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya adaptasi masyarakat terhadap transformasi digital dalam administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan. (nando/*)