JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

​Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada 27 Maret 2026. Langkah ini diambil sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang tengah berjalan.

Poin-Poin Penting Kebijakan:

  • Batas Waktu Normal: Secara aturan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pelunasan pembayaran pajak adalah 31 Maret 2026.
  • Masa Relaksasi: Wajib Pajak yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administrasi.
  • Bentuk Insentif: Sanksi yang dihapuskan meliputi denda keterlambatan maupun bunga. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode tersebut.
  • Penghapusan Jabatan: Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

Status Wajib Pajak Tetap Aman

​DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan hingga batas waktu 30 April 2026 ini tidak akan mempengaruhi status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Artinya, keterlambatan ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

​Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru tanpa merasa terbebani oleh denda administrasi. (nando)