MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM subsidi, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diatur melalui regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, dalam keterangan pers pada Selasa (31/3/2026).
Dirinya menekankan bahwa perusahaan hanya menjalankan penugasan negara dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Menurut Lilik, penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan turunannya.
“Dalam hal ini, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga, melainkan bertugas memastikan penyaluran BBM berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya proyeksi kenaikan harga BBM saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai perubahan harga, sehingga masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya,” tuturnya.
Lilik mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi terkait harga dan produk BBM hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina, seperti situs web perusahaan.
Pertamina juga menekankan pentingnya penggunaan energi secara bijak serta mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konsekuensi hukum pidana
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pun memastikan bahwa ketersediaan stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi berada dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, melakukan pembelian sesuai kebutuhan, serta tidak melakukan penimbunan yang dapat mengganggu distribusi dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan maupun lingkungan,” ungkapnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan kendala layanan maupun dugaan pelanggaran di lapangan dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 sebagai saluran resmi pengaduan. (nando/*)


Tinggalkan Balasan