JAKARTA – Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech Rp4,64 triliun, serta Pajak SIPP Rp4,11 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Namun, sepanjang Februari tidak ada penambahan maupun perubahan data, sehingga jumlahnya tetap sama seperti Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp37,401 triliun.
Rinciannya berasal dari Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026, terdiri dari Rp246,54 miliar (2022), Rp220,89 miliar (2023), Rp620,38 miliar (2024), Rp796,73 miliar (2025), dan Rp84,7 miliar (2026). Pajak ini meliputi PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN Rp875,31 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun, dengan rincian Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp233,12 miliar (2026).
Komponennya terdiri dari PPh 23 Rp1,32 triliun, PPh 26 Rp724,64 miliar, dan PPN DN Rp2,61 triliun.
Dari sektor lainnya, Pajak SIPP mencatat penerimaan Rp4,11 triliun hingga Februari 2026, yang berasal dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), Rp1,25 triliun (2025), dan Rp18,1 miliar (2026).
Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN Rp3,8 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang terus meningkat terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan teknologi.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital� atau https://pajak.go.id/en/digitaltax�. (nando/*)


Tinggalkan Balasan