JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan digitalnya. Mulai 1 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pembaruan pada layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang kini dilengkapi fitur antrean online melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Melalui fitur tersebut, peserta yang ingin mengajukan klaim dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, yakni melalui videocall atau datang langsung ke kantor cabang.
Bagi peserta yang memilih layanan langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani, sehingga peserta tidak perlu datang sejak subuh atau menunggu lama di kantor cabang.
Dengan sistem antrean berbasis jadwal ini, peserta dapat merencanakan kedatangan secara lebih pasti. Inovasi ini diharapkan memperluas akses pelayanan yang lebih terencana dan merata, sehingga peserta dari berbagai segmen dapat memperoleh kepastian waktu layanan tanpa harus menghadapi antrean panjang.
Selain untuk pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan peserta untuk mengajukan pertanyaan, memperoleh informasi program, maupun menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peserta bahkan dapat mendaftar antrean kapan saja dan dari mana saja, cukup melalui smartphone. Dengan konsep daftar online, datang sesuai jadwal, selesai tepat waktu, layanan ini diharapkan memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien bagi peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK menyampaikan bahwa pembaruan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
“Kami ingin memastikan peserta mendapatkan layanan yang lebih pasti, nyaman, dan efisien tanpa harus menghabiskan waktu lama untuk antre,” ucapnya.
“Dengan adanya antrean online melalui Lapak Asik, peserta dapat mengatur waktu kedatangan dengan lebih baik serta memperoleh kepastian waktu layanan,” kata Maulana.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses dan berbasis digital,” tambahnya.
Inovasi ini menjadi wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, responsif, dan dapat diandalkan, sekaligus memperkuat modernisasi layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis digital.
Ke depan, pengembangan layanan digital akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan relevan dengan kebutuhan peserta.
Cara Mengajukan Klaim Melalui Lapak Asik
Peserta yang ingin mengajukan klaim melalui Lapak Asik dapat mengikuti langkah berikut:
- Mengakses laman Lapak Asik, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data pengajuan klaim seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, serta data wajib lainnya.
- Melengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening.
- Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
- Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.
Sebagai informasi, Lapak Asik merupakan platform layanan digital milik BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim manfaat tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) secara lebih praktis melalui sistem digital.
Manfaat yang diterima berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap melalui pembaruan layanan ini, semakin banyak peserta yang bisa menikmati kemudahan kanal digital untuk layanan mandiri (self-service), sehingga peserta memdapatkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Maulana.
Pembaruan ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan yang terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
Berbagai inovasi digital tersebut diharapkan dapat memperluas kemudahan akses layanan sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. (nando/*)


Tinggalkan Balasan