JAKARTA – Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.

Pengucapan sumpah jabatan Sarjito dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan ini, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui UU P2SK, tugas OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Penyelenggaraan BMKS juga akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni aturan mengenai proses peralihan serta aturan mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Selain regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.

Sementara itu, Sarjito menegaskan bahwa salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditas tersebut.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (nando/*)