JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.
TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, sedangkan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen.
Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan sebesar 2 persen.
LPS menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi di industri perbankan, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas perbankan dinilai tetap positif.
Dengan kondisi tersebut, LPS memandang tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan secara berkala.
Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Di sisi lain, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan.
Berdasarkan UU LPS, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS juga mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan.
Perbankan diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. (nando/*)

