JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan layanan investasi emas melalui peluncuran jaringan ATM Emas di sejumlah lokasi strategis di Indonesia.
Fasilitas ini memungkinkan masyarakat membeli emas sekaligus mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik secara langsung dan praktis.
Di Manado, layanan ATM Emas mulai diperkenalkan di Kantor Pegadaian Kanwil V Manado pada Selasa (13/10/2026).
Peluncuran ini menjadi bagian dari perayaan satu tahun aplikasi Tring! by Pegadaian yang dikemas dalam momentum 1st Tring!versary.
Kehadiran ATM Emas menjadi salah satu inovasi Pegadaian dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan investasi yang semakin mudah diakses.
Dengan fasilitas tersebut, nasabah tidak perlu lagi menunggu proses pencetakan emas melalui prosedur konvensional untuk mendapatkan emas fisik.
Transaksi ATM Emas terintegrasi dengan aplikasi Tring! by Pegadaian. Nasabah cukup memilih menu transaksi melalui aplikasi, memindai kode QR yang tersedia pada layar mesin, mengonfirmasi pembayaran, kemudian memasukkan kode unik transaksi.
Setelah proses selesai, emas batangan keluaran Galeri 24 dapat langsung diambil dengan pilihan berat mulai dari 1 gram hingga 100 gram.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperluas akses layanan keuangan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas.
“Hadirnya ATM Emas Pegadaian yang bertepatan dengan satu tahun perjalanan aplikasi Tring! merupakan langkah konkret kami dalam menghadirkan ekosistem bullion yang semakin inklusif, modern, dan tepercaya di Indonesia,” ucapnya.
“Terobosan ini menegaskan posisi Pegadaian sebagai pionir Bullion Bank yang senantiasa berinovasi dengan menghadirkan kepraktisan, keamanan, dan transparansi demi mendukung visi besar untuk MengEMASkan Indonesia,” jelas Damar.
Selain mengutamakan kemudahan transaksi, Pegadaian juga memastikan layanan investasi emasnya memperhatikan ketentuan syariah.
Penerapan tersebut mengacu pada Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Salah satu prinsip yang diterapkan adalah emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.
Dalam layanan investasi emas digital, prinsip ini berkaitan dengan kejelasan hak kepemilikan sehingga dapat membantu menghindari unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi.
Pegadaian juga menerapkan prinsip 1:1 dalam layanan transaksi emas. Dengan mekanisme ini, setiap transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas sesuai akad didukung ketersediaan emas fisik di tempat penyimpanan khusus atau vault Pegadaian berdasarkan jumlah gram yang ditransaksikan.
Dari aspek keamanan dan pengelolaan, Pegadaian memperkuat kualitas layanan melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Layanan Kustodi (Custody Services).
Standar tersebut mencakup rangkaian proses, mulai dari penerimaan dan verifikasi emas, pengujian kemurnian, administrasi, penyimpanan dalam vault, hingga pengamanan fisik dan sistem.
ATM Emas menawarkan sejumlah kemudahan bagi nasabah, di antaranya akses transaksi yang tidak bergantung pada jam operasional kantor cabang, pencetakan emas fisik tanpa waktu tunggu, serta jaminan kualitas dan keaslian emas batangan produksi Galeri 24.
Inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat, khususnya kalangan milenial dan Gen Z, untuk menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi sekaligus memanfaatkan teknologi digital dalam mengelola keuangan.
Sebagai bagian dari ekosistem Danantara dan salah satu pelopor layanan bullion di Indonesia, Pegadaian terus mendorong transformasi bisnis melalui pengembangan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui integrasi aplikasi Tring! dan jaringan ATM Emas, Pegadaian berupaya menghadirkan pengalaman investasi emas yang lebih mudah, transparan, dan inklusif, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan dalam mewujudkan visi MengEMASkan Indonesia. (nando/*)
