JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui penyempurnaan aturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah mekanisme pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, kini pembayaran akan diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pokok utang pajak secara lebih cepat.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

Selain mengatur mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut turut memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang pajak.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ketentuan peralihan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.

Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjaga ketahanan arus kas sehingga keberlangsungan dan perkembangan usaha tetap terjaga.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” ucapnya.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” kata Bimo.

“DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tuturnya.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (nando/*)