MANADO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Teranyar, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sangihe melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2026.

Adapun kerja sama ini menargetkan perlindungan bagi sebanyak 5.000 peserta pekerja informal.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Manado, Senin (26/10/2026), sebagai langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko pekerjaan, tetapi belum tentu memiliki akses terhadap perlindungan sosial yang memadai.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat pekerjaan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy E.O. Montang, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja informal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting bagi setiap pekerja, termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ucap” Femmy.

“Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap sebanyak 5.000 pekerja informal dapat memperoleh perlindungan yang memberikan rasa aman dalam bekerja serta membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong semakin luasnya perlindungan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan yang layak,” tuturnya.

“Target perlindungan sebanyak 5.000 peserta merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan keluarga mereka memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi,” ungkap Theresia.

Menurutnya, pekerja informal merupakan bagian penting dari penggerak perekonomian daerah yang perlu mendapatkan perhatian dalam aspek perlindungan sosial.