MANADO—Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.

Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Paiak Nomor KEP 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, lewat keterangan resminya mengatakan, keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil  untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019 yang jatuh pada hari libur (Minggu).

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang (1) menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018.

(2) Diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang prbadi yang melakukan usaha alau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, dan

(3) yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5% bagi pelaku UMKM.

Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2%  per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Direktorat Jenderal pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP online yakni di https://djponline.pajak.go.id/

Bagi masyarakat wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (stenly sajow)