MANADO—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menilai postur fiskal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum pada kondisi aman.

Kepala Bidang Pengembangan Model dan Pengolahan Data Makro, Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu Riznaldi Akbar mengatakan, pihaknya melihat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulut hingga saat ini masih sangat tergantung dari dana pemerintah pusat.

Hal ini dinilai belum memberikan kontribusi positif pada kondisi fiskal daerah.

“Dinilai kurang sehat bagi kondisi fiskal pemerintah daerah yang dapat menimbulkan ketergantungan yang tinggi pada transfer pemerintah pusat dan ketidakpastian pendanaan bagi pelaksanaan program pembangunan,” jelas Akbar, saat Seminar Kementerian Keuangan dengan tema Menjaga Kesehatan APBN di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, di Four Points by Sheraton Manado, Rabu, 10/7/2019.

Sebab kata Akbar, APBD Sulut masih sangat tergantung pada transfer dari pemerintah pusat yaitu sebesar Rp14.68 triliun dibandingkan dengan PAD sebesar Rp2.33, triliun (Pagu Tahun 2019).

Karena itu dia menyarankan, agar Pemerintah Daerah Provinsi Sulut perlu melakukan terobosan untuk meningkatkan rasio PAD sehingga mampu mendorong tingkat kemandirian daerah.

“Perlunya peningkatan PAD, sehingga tidak tergantung pemerintah pusat, langkah-langkah yang bisa diambil untuk penguatan PAD, adalah penguatan sektor-sektor selain pertanian dan perikanan di Sulut yang sedang berkembang ada banyak sektor yang bisa dioptimalkan sebab di daerah lain masih banyak yang tergantung dana transfer pusat,” paparnya.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut, Muhdi mengatakan, Pagu APBN di Provinsi Sulut 2019 mencapai Rp12,51 triliun, dengan rincian belanja kementerian dan lembaga Rp9,6 triliun dan transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik dan dana desa sebesar Rp2,9 triliun.

“APBN sebagai alat kebijakan pemerintah yang penting dalam mencapai tujuan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

APBN kata dia, ditranslasikan dalam bentuk program kegiatan, disajikan dalam rencana belanja dan pendapatan untuk kemudian diturunkan secara lebih detil pada seluruh unit pemerintah.

“Dana ini digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan dan implementasi strategi yang prioritas,” terangnya. (stenly sajow)