MANADO- Bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota Manado dr Franky V.T Kambey dan Wakil Wali Kota Manado dr Daud Kirojan memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju dari bakal paslon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota Manado (Pilwako) 2020.

Diketehui, untuk minimal syarat dukungan 30.885 yang tersebar minimal di enam kecamatan. Bakal Paslon perseorangan sendiri memasukan 33.147 pada 20 Februari 2020 ke KPU Manado.

Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan mengatakan, setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan dari 33.147 yang dimasukan yang memenuhi syarat ada 31.005 dukungan dan tidak memenuhi syarat 2.142 dukungan. Untuk penyebaran, hasil hitung dan pengecekan dukungan tersebar di 11 Kecamatan.

“Jadi syarat minimal dukungan dan pesebaran yang ditetapkan KPU Manado sudah terpenuhi dan selanjutnya masuk ke tahapan verfikasi administrasi,” tegas dia yang juga sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado, Sabtu (22/2/2020), dini hari,  didampingi Ketua KPU Manado Jusuf Wowor, Komisioner Sunday Rompas, Ismail Harun, Abdul Gafur Subaer dan Sekretaris KPU Manado Jemmy Tamboto.

Sebagai referensi, KPU Manado melakukan pengecekan berkas sebayak 33.147 dukungan dari 20 Februari 2020 hingga 22 Februari 2020, dini hari. (valentino warouw)