JAKARTA – Perbankan siap mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,5% per bulan menjadi 2%. Selain itu juga siap melakukan penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang sebelumnya 10% menjadi 5%.
Pelonggaran angsuran tersebut sesuai dengan kebijakan BI yang mendorong transaksi pembayaran nontunai di tengah pandemi korona. Pelonggaran pembayaran kartu kredit tersebut efektif mulai 1 Mei 2020. Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan Bank Mandiri sangat memahami dan sudah mengantisipasi langkah yang diambil BI. “Tentu saja kami akan mengikuti implementasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Rully di Jakarta, kemarin.
Dia melanjutkan sering dengan kebijakan dari BI ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11 Tahun 2020 yang spiritnya sama, yaitu memberikan stimulus bagi perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak pandemi korona.
“Saat ini Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak pandemi korona dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sampai sejauh ini direspon baik oleh nasabah kartu kredit yang membutuhkan dan layak sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan penyesuaian aturan tersebut
“Sampai saat ini kita terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya. Ekonom Indef Bhima Yudistira menilai adanya pelonggaran angsuran bunga kartu kredit perbankan bisa menggairahkan konsumsi rumah tangga. Adapun biaya bunga kartu kredit diturunkan dari 2,25% menjadi 2% per bulan yang akan dimulai pada 1 Mei mendatang.
“Tapi ini demi kebaikan bersama, karena kartu kredit kan biasanya untuk belanja, untuk konsumsi. Harapannya dengan keringanan beban biaya bunga akan ditransmisikan ke peningkatan konsumsi rumah tangga,” ujar Bhima di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Dalam kesempatan yang sama, Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan kebijakan itu sangat tepat untuk menjaga atau meningkatkan penggunaan kartu kredit di tengah wabah Covid-19 sekaligus juga menjaga keamanannya dan menghindari kredit macet. “Artinya, kebijakan ini akan membantu bank menghindari peningkatan non-performing loan (NPL) kartu kredit,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan pelonggaran kebijakan kartu kredit dilakukan untuk memperluas transaksi pembayaran nontunai dalam memitigasi penyebaran Covid-19. (Koran Sindo)
Tinggalkan Balasan