MANADO – Restrukturisasi kredit yang merupakan kebijakan pemerintah dalam meringankan beban kredit masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, tak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berpacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.

Di dalam Peraturan OJK tersebut, mengatur penerima restrukturisasi yaitu mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi. Peraturan OJK 11 merupakan stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya akibat terganggu penghasilan, seperti pelaku UMKM, buruh, petani, nelayan dan lain-lain.

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo mengatakan, filosofi di Peraturan OJK 11 diprioritaskan untuk sektor-sektor UMKM, sektor informal, pekerja harian dan sebagainya. “Yang usahanya terdampak, sehingga debitur-debitur dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti untuk membayar angsuran pokok maupun bunga, karena hasil usahanya menurun sebagai akibat kebijakan pencegahan penyebaran covid 19,”ucapnya kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, Rabu (29/4/2020).

Slamet menjelaskan, Peraturan OJK 11 mengatur dua sisi. Pertama sisi industrinya, yakni perbankan.  Kedua, di sisi nasabah. “Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diperkuat likuiditasnya dan diberi kewenangan restrukturisasi,” ungkapnya.

Dan yang perlu diperhatikan oleh perbankan dan IKNB, terang dia, hanyalah debitur yang lancar dalam proses pembayaran. Bank juga tentunya akan melakukan investigasi untuk melihat tingkat kerugian atau besaran dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19 ini terhadap usaha debitur tersebut. Tentunya bank akan melakukan kebijakan sesuai dengan kemampuan masing-masing bank-nya. (Clay Lalamentik)