MANADO — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar sejumlah kasus yang melibatkan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga akhir Mei 2020 lalu.
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan sembilan mobil yang merupakan barang bukti (babuk) hasil pencurian hingga penggelapan di wilayah hukum Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor dan penggelapan khususnya roda empat atau mobil, berdasarkan laporan polisi di beberapa polres/ta jajaran Polda Sulut.
Di mana, Timsus Maleo yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres/ta jajaran di antaranya Tim Paniki Polresta Manado, Tim Totosik Polres Tomohon dan Tim Tarsius Polres Bitung, berhasil membongkar sejumlah kasus dan mendapatkan kembali barang bukti. Yakni, Daihatsu Terios warna putih nomor polisi DB 1271 BQ dengan pemilik Michael Rumawir. Selanjutnya, Daihatsu Grand Max pick up warna putih nomor polisi DT 8467 FH, pemilik Bakka Rahim (Anggota DPRD Sulawesi Tenggara), warga Desa Wanggudu Kendari. Toyota Agya warna merah, nomor polisi DB 1396 CF, dengan pemilik Jesica Mapalulu, warga Madidir Ure, Bitung. Toyota Agya warna silver, nomor polisi DB 1773 AZ, pemilik Melky Poyoh, warga Tomohon.
Kemudian ada Toyota Agya warna merah yang belum ada laporan polisi dan nomor rangka serta nomor mesin blank (kosong). Toyota Avanza, warna abu-abu, nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan serta Daihatsu Xenia, warna abu-abu, nomor rangka dan nomor mesin telah dihilangkan, Daihatsu Xenia warna silver DB 1244 QB dan Daihatsu Xenia putih, dengan nomor polisi yang telah hilang.
“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Antara lain, Dumoga (Bolaang Mongondow), Manado, Amurang, Bitung dan Tondano. Sedangkan modus yang dilancarkan tersangka yaitu membuat kunci duplikat kemudian mencuri mobil dan membawanya kabur untuk dijual. Juga berpura-pura menyewa mobil, selanjutnya dibawa lari dan dijual dengan harga murah,” terang Abast, Selasa (2/6/2020).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yaitu RK (ditahan di Polsek Langowan), K (penadah ditahan di Polsek Maesa), SL alias Korea alias Sinyo (pacar salah satu korban), AM alias Andika, JK alias Dile, K alias Mas dan MML.
Usai press conference, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa menyerahkan babuk berupa mobil dan kunci mobil kepada pemiliknya atau korban. (deidy wuisan/get)
Tinggalkan Balasan