MANADO- Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (18/6/2020), terdapat total tambahan 17 kasus positif korona (Covid-19) baru di Sulut, bukan 18 kasus seperti yang disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel. Dia mengatakan hal tersebut terjadi karena terdapat satu orang yang terdapat perbedaan nama saat dikirim oleh lab yang memeriksa, padahal merupakan orang yang sama, sehingga terjadi double register.
“Sehingga pada hari ini Sulut hanya ketambahan 17 kasus terkonfirmasi positif, bukan 18 seperti yang diumumkan (Gugus Tugas Covid-19) Pemerintah Pusat, nanti kami akan klarifikasi bahwa ada double register terjadi,” ujarnya saat konferensi video bersama wartawan.
Adapun, dengan ketambahan 17 pasien positif, maka total akumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulut sebanyak 675 orang, dimana 116 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, 59 orang meninggal, serta 500 orang sementara dilakukan perawatan. Dia menyebut bahwa penjangkitan Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat Sulut. Karena itu, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran.
Berikut rincian ke-17 pasien terkonfirmasi positif yang merupakan pasien ke-659 sampai dengan pasien ke-675 di Sulut:
1. Pasien 659: Laki-laki, 45, asal Mitra, sebelumnya merupakan hasil screening rapid test reaktif.
2. Pasien 660: Laki-laki, 32, asal Tomohon, sebelumnya merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) di salah satu rumah sakit (RS) di Tomohon.
3. Pasien 661: Perempuan, 52, asal Manado, sebelumnya merupakan orang dalam pemantauan (ODP) di salah satu RS di Manado.
4. Pasien 662: Laki-laki, 50, asal Manado, sebelumnya merupakan PDP di salah satu RS di Manado.
5. Pasien 663: Perempuan, 28, asal Tomohon, merupakan kontak erat resiko tinggi (KERT) dari pasien 367, 376 dan pasien 377.
6. Pasien 664: Laki-laki, 72, asal Minahasa, sebelumnya merupakan PDP di salah satu RS di Tomohon, telah meninggal pada 7 Juni 2020 lalu dengan penyakit penyerta TB Paru dan diabetes melitus.
7. Pasien 665: Laki-laki, 65, KTP asal Manado, berdomisili di Minahasa, sebelumnya merupakan PDP di salah satu RS di Minahasa, telah meninggal pada 8 Juni 2020 lalu dengan penyakit penyerta pneumonia
8. Pasien 666: Laki-laki, 36, asal Minahasa, sebelumnya merupakan PDP di salah satu RS di Minahasa.
9. Pasien 667: Perempuan, 67, asal Minahasa, sebelumnya merupakan PDP di salah satu RS di Minahasa.
10. Pasien 668: Laki-laki, 49, asal Manado, sebelumnya merupakan PDP di salah satu RS di Manado, telah meninggal pada 10 Juni 2020 dengan penyakit penyerta gagal ginjal dan TB Paru.
11. Pasien 669: Perempuan, 66, asal Manado, sebelumnya merupakan PDP di salah satu RS di Manado.
12. Pasien 670: Perempuan, 57, asal Manado, sebelumnya merupakan ODP di salah satu RS di Manado.
13. Pasien 671: Laki-laki, 6, asal Manado, sebelumnya merupakan ODP di salah satu RS di Manado.
14. Pasien 672: Perempuan 31, asal Manado, merupakan KERT dari pasien 671.
15. Pasien 673: Perempuan, 11, asal Manado, sebelumnya merupakan ODP di salah satu RS di Manado.
16. Pasien 674: Perempuan, 44, asal Manado, sebelumnya merupakan ODP di salah satu RS di Manado.
17. Pasien 675: Perempuan, 35, asal Manado, sebelumnya merupakan ODP di salah satu RS di Manado.
(Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan