MANADO— Terjadinya penolakan masyarakat Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado terhadap petugas yang akan melakukan pemeriksaan rapid test menuai berbagai reaksi, salah satunya dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel, hal ini telah menjadi perhatian bagi Gugus Tugas Covid-19 Sulut serta Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado.

“Tentu ada kolaborasi yang harus diperkuat lagi dalam menyikapi penolakan dari sebagian masyarakat di sana (Ketang Baru), tidak semuanya menolak, karena sebagian sudah dilakukan rapid,” ujarnya saat konferensi video bersama wartawan, Selasa (16/6/2020).

Selain itu, kata Dandel, perlu juga pendekatan secara persuasif sebelum ada tindakan-tindakan law enforcement atau penegakan hukum bila kemudian masih saja tetap ada masyarakat yang menolak dilakukan rapid test.

Senada disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong, terkait hal ini, dirinya telah berkoordinaso dengan Asisten 1 Pemprov Sulut, Edison Humiang selaku Ketua Bidang Operasional Gugus Tugas Covid-19 Sulut.

“Beliau (Edison Humiang) menyatakan bahwa koordinasi dan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado telah dilakukan untuk hal ini, terutama tenaga-tenaga Dinkes yang berada di lapangan,” ungkapnya.

Lanjut Kumendong, pendekatan-pendekatan yang dilakukan kemasyarakat tentunya mengutamakan pendekatan humanis dahulu. “Artinya tetap memberikan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat terkait betapa bahayanya apabila ada orang-orang yang sebenaranya positif Covid-19 kemudian tidak ditangani,” tukasnya.

Oleh karenanya, kata Kumendong, perlunya dilakukan rapid test untuk mendeteksi apakah seseorang telah ada antibodi terhadap penyakit akibat virus SARS-CoV-2 ini atau tidak.

“Hasil rapid test tersebut yang kemudian ditindaklanjuti, jika reaktif maka dilakukan swab. Tentu upaya-upaya ini menjadi bagian dari Gugus Tugas Kota Manado karena berada di wilayah Kota Manado,” tutur Kumendong.

Kumendong juga membeber perlunya untuk mengingatkan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19 ada Undang-Undang (UU) dan peraturan-peraturan yang mengaturnya.

“Jika terindikasi ternyata menghalangi penanganan pandemi Covid-19, maka ada beberapa UU yang bisa diterapkan, sebagai contoh UU no. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, ada sanksi pidana dan denda yang bisa dikenakan,” beber Kumendong.

Adapun, menurut salah satu petugas posko pemeriksaan rapid test Ketang baru, dr Neni Angraini, terkait pemeriksaan rapid test, pihaknya tidak memaksakan juga kepada msyarakat, sebab tidak ada unsur paksaan dalam pemeriksaan.

“Tapi kami menganjurkan kepada masyarakat karena rapid test ini baik juga untuk mengetahui keberadaan (kondisi). Kalaupun reaktif, belum tentu positif Covid-19, akan ada pemeriksaan lanjutan berupa swab untuk memastikan bahwa ini sudah positif atau belum,” imbuhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Penunjang Medis RSUD Manado ini menyampaikan juga bahwa hak dari warga untuk menolak, akan tetapi dari pihak petugas tetap standby apabila ada yang ingin memeriksakan kondisinya. “Kami welcome kalau ada masyarakat yang ingin memeriksakan diri, tidak ada paksaan,” tutupnya. (Fernando Rumetor)