MANADO- Akhir-akhir ini munculnya desakan dari para pelaku usaha di Kota Manado agar pemerintah mulai dapat membuka mal sehingga mereka mulai bisa bekerja kembali dan mendapatkan penghasilan.
Menurut Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong, terkait hal itu, memang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, tetapi harus melakukan kajian-kajian terlebih dahulu.
“Daerah harus melakukan kajian tentang penilaian resiko (Kesehatan masyarakat) yang menjadi dasar pengambilan kebijakan jika dihubungkan dengan Covid-19 ini,” ujarnya saat konferensi video bersama wartawan, Rabu (17/6/2020).
Lanjut dia, kajian-kajian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang nyata, apakah sebuah kebijakan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak. “Sehingga ketika kebijakan tersebut diimplementasikan, ada argumen-argumen yang cukup ilmiah yang bisa disampaikan kepada masyarakat,” terang Kumendong.
“Saya pikir kalau masyarakat diberikan argumen yang ilmiah berdasarkan kajian, maka masyarakat juga akan menerima. Apakah tetap menutup ataupun membuka (Mal),” ungkap anggota tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Sulut itu.
Senada disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Steaven Dandel. Dia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota yang ada harus melihat indikator-indikator resiko kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Pusat.
“Apakah akan membuka mal, tentunya berdasarkan indikator ini, karena indikator ini menjadi panduan bagi seluruh kabupaten/kota dalam menilai resiko,” bebernya.
Lanjut Dandel, apabila ada kabupaten/kota yang akan membuka aktivitas bisnis dan perdangan sesuai dengan kewenangan, dan kemudian terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka pemerintah kabupaten/kota harus akuntabel dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
“Karena indikator-indikator ini sudah terukur, sehingga kami sepakat dengan pak Karo bahwa kajian yang paling penting sehingga diputuskan mau buka (Mal), berdasarkan kajian (indikator-indikator) tersebut,” tandas Dandel.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkesda Sulut itu berharap agar indikator-indikator yang telah ada, dapat dipatuhi dan dijadikan patokan bagi seluruh daerah dalam mengambil keputusan terkait new normal dan tatanan hidup baru kedepan.
Untuk diketahui, indikator-indikator yang harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota ialah sebagai berikut:
1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%).
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%).
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%).
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%).
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%).
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target ≥50%).
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama 2 minggu terakhir.
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir.
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk.
10. Penurunan angka kematian per 100,000 penduduk.
11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
12. Positivity rate <5% (dari seluruh sampel yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19.
14. Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.
15. Rt – Angka reproduksi efektif <1 (sebagai indikator pelengkap atau untuk triangulasi saja).
(Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan