MANADO – Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan daftar 105 fintech dan 99 entitas penawaran investasi tanpa izin yang sudah ditindak oleh SWI karena tidak memiliki izin dari pemerintah.

Salah satu yang heboh saat ini di Sulawesi Utara (Sulut) adalah PT Future View Tech atau Vtube. Dimana Vtube sendiri menawarkan Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 hanya dengan mengklik iklan.

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo pun mengatakan, sebagaimana dalam siaran pers dari SWI, tertuang bahwa VTube tidak memiliki izin di Indonesia. “Pascasiaran pers SWI, telah dilakukan pertemuan dengan VTube, dijelaskan bahwa VTube tetap dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dan selama belum memiliki ijin maka diminta untuk menghentikan kegiatannya dan mengurus perijinannya di Indonesia, selama belum memiliki izin dilarang melakukan kegiatannya,” ucap Slamet kepada SINDOMANADO.COM, Senin (20/7/2020).

Slamet juga menuturkan, bagi masyarakat diimbau untuk terus berhati-hati dan waspada, jangan percaya begitu saja terhadap tawaran-tawaran produk/jasa maupun kerja sama yang ujungnya bisa merugikan masyarakat.

“Prinsip yang harus dipahami oleh masyarakat terhadap tawaran-tawaran seperti ini adalah 2L, yaitu legal dan logis. Legal yaitu apakah perusahaan yang bersangkutan memiliki izin dari lembaga yang berwenang, sedangkan Logis yaitu apakah keuntungan/manfaat yang ditawarkan wajar dibandingkan dengan keuntungan investasi yang lazim dan rasional. Ini harus benar-benar dipahami masyarakat, karena sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari tawaran-tawaran investasi ilegal,” ujarnya.

Jika masyarakat ragu silakan bertanya kepada OJK di call center 157, 081 157 157 157 atau ke OJK Sulutgomalut di no WA 0815 2471 0858. (Clay Lalamentik)