MANADO– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti adanya pengolahan limbah alat pelindung diri (APD) yang dinilai dilakukan tidak sesuai prosedur. Pasalnya, ditemukan limbah APD yang setelah digunakan petugas pemakaman, tidak dimusnahkan sesuai prosedur, tetapi dimusnahkan sembarangan di dekat Kuburan Bantik, Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sulut, Theo Runtuwene, standar penanganan medis yang dilakukan tiap Rumah Sakit (RS) haruslah berdasarkan peraturan pemerintah yang positif, dalam hal ini pihak RS harus mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19.

“Bukti nyata di lapangan ditemukan beberapa petugas medis Prof Kandou secara sengaja dan melawan hukum, melakukan pembakaran APD di lokasi pekuburan Bantik. Kami juga melihat saat pembakaran ada dua orang melakukan pembakaran tak menggunakan APD lengkap. Sedangkan saat pembakaran, orang yang membakar ini sangat dekat dengan APD yang dilepas petugas medis atau petugas pemakaman,” ujarnya seperti di kutip dari laman Facebook Walhi Sulut, Kamis (6/8/2020).

Untuk itu, pihahknya berencana akan melayangkan surat protes ke pimpinan RSUP Prof Kandou dan akan bertemu pihak RSUP Kandou untuk membicarakan hal ini. “Dengan temuan ini, sangat disayangkan petugas tidak menggunakan SOP yang sudah ditetapkan,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa pemusnahan APD harusnya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yaitu dengan proses penguapan dalam suhu tinggi dan setelah itu didisinfeksi kimia kemudian baru diserahkan pada pihak ketiga.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Prof Kandou, dr Handry Takasenseran secara tegas membantah tudingan tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa petugas yang membakar APD tersebut bukanlah dari petugas RSUP Prof Kandou.

“Secara tegas kami bantah berita tersebut. Itu hal yang tidak benar. APD yang dibakar bukan milik RS Kandou. Petugas yang membakar APD bukan petugas RS Kandou. Saat tiba di lokasi pemakaman, jenazah diserahkan kepada tim dari Gugus Tugas (Covid-19) Kota Manado untuk selanjutnya dilakukan proses pemakaman oleh tim Gugus Tugas Manado,” ungkap dr Handry kepada wartawan SINDOMANADO.COM. Dijelaskan dr Handry, setelah jenasah diturunkan dari mobil jenazah, petugas dari RSUP Prof Kandou langsung kembali ke RSUP Prof Kandou dengan memakai APD lengkap. Lalu, setelah tiba di RS Kandou, baru petugas tersebut melakukan protokol pelepasan APD. “Dia harus mandi membersihkan diri dan ganti pakaian bersih. APD yang sudah dilepas selanjutnya dikelola sebagai sampah infeksius dan diproses pemusnahannya sesuai protokol,” tukasnya.

“Memang prosedurnya selama ini sudah seperti itu. Jenasah dari Kandou hanya diantar oleh satu orang sopir (biasanya ada pengawalan mobil kepolisian) selanjutnya diserahkan proses pemakamannya kepada gugus tugas kabupaten/kota setempat. Petugas kami (sopir) langsung pulang kembali ke RS Kandou masih memakai APD,” tutupnya. Adapun, hingga berita ini diturunkan, pihak Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Fernando Rumetor)