MANADO- Sudah hampir enam bulan proses kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman,Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, dengan nomor laporan STTLP/78a/II/2020/SPKT tertanggal 13 Februari 2020, Dengan Pelapor Sientje Mokoginta dan terlapor Stela Cs ditangani Polda Sulut. Alhasil, pelapor pertanyakan status kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap semua terlapor dalam hal ini Stella cs di Polda Sulut. Nah, kalau benar demikian apa proses selanjutnya? Apakah akan sudah bisa dilakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka? Karena kasus ini sudah hampir enam bulan di proses,” ujar Pelapor Sientje Mokoginta, kepada SINDOMANADO.COM/KORAN SINDO MANADO, Minggu (8/9/2020),
Menurut dia, ada apa sebenarnya terkait proses kasus ini. Kami dari pihak pelapor meminta kepada Kapolda Sulut melalui pak Direskrimum Polda Sulut untuk tegas dalam melakukan proses ini, kalau bisa dipercepat, bukti apa lagi yang harus di buktikan? Apakah kurang bukti yang sudah kami berikan? bahkan semua kepalsuan sudah jelas.
“Jika kurang bukti tolong diperjelas nanti kami berikan bukti-bukti lainnya. Pasalnya, sudah jelas bahwa tanah kami bersertifikat hak milik 17 april 1978, kemudian diserobot terlapor dan mirisnya lagi ada beberapa surat di palsukan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sekali lagi kami hanya minta kejelasan kasus ini yang sudah hampir enam bulan diproses Polda Sulut,” harap dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor KombesPol (P) Rustam Effendi Kuasa, SH.MH menegaskan dalam kasus tersebut ada dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat.
“Kami berharap pihak penyidik bisa melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan diluar prosedur tugas dan tanggung jawab. Jangan malu-maluin institusi Polri,” harap dia.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo saat dikonfirmasi melalui whatsapp belum memberikan tanggapan, hingga berita ini diturunkan.
Sebagai referensi, sebelumnya BPN Kotamobagu, Provinsi Sulut telah resmi membatalkan sebanyak dua belas sertifikat diduga bodong dan mengesahkan dan mengakui sertifikat SHM Nomor 98 Tahun 1978yang berlokasi di RT 25, RW 7 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hal tersebut berdasarkan Keputusankepala kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Nomor: 28/KEP-71.74-600/VII/2019 tentang pembatalan hak milik no 2661/ gogagoman atas nama maxi mokoginta, no.2662,2663/gogagoman atas nama Stella Mokoginta,sertifikat hak milik nomor 2664/gogagoman atas nama Welly Mokoginta, sertifikathak milik nomor 2665/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta, sertifikat hak miliknomor 2666/gogagoman atas nama Corry Mokoginta, sertifikat hak milik nomor2785/gogagoman atas nama Welly Mokoginta dan sertifikat hak milik nomor 2786/gogagomanatas nama Jantje Mokoginta, shm 2667 atas nama Nicholas Mokoginta, Shm 2669 atas nama Tjenny Mokoginta, Shm 2780 atas nama Robby Smith, Shm 2668 atas nama Herry Mokoginta. Sertifikat hak milik yang dibatalkan keseluruhannya berada di Kelurahan Gogagoman, RT 25 RW 7 Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Sebagaimana pelaksanaan putusanPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado nomor 40/G/2017/PTUN.MDO, tanggal 9Januari 2018 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar nomor48/B/2018/PT.TUN.MK tanggal 7 Juni 2018 JO. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 559K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Telah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Edwin Kamurahan tertanggal 24Juli 2019 dan juga Kakanwil BPN provinsi Sulut Freddy A Kolintama S.T, MSi tertanggal 25 november 2019. Kasus tersebut juga telah keluar putusan PK (150 PK/TUN/2019) yang dimenangkan oleh Sientje Mokoginta Cs. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan