JAKARTA – Sebagai badan hukum publik yang fokus terhadap implementasi tata kelolayang baik atau good governance, BPJS Kesehatan senantiasa menyelenggarakan program JKN-KIS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Tata kelola yang baik berhasil membawa BPJS Kesehatan meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) 6 kali secara berturut-turut sejak tahun  2014 sampai dengan 2019.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu dari 50 instansi paling patuh 100% dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020.

“Tentu yang saat ini menjadi tantangan adalah bagaimana seluruh stakeholder yang ada dalam ekosistem Program JKN-KIS juga dapat menerapkan tata kelola yang baik untuk keberhasilan program ini,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, Rabu (26/8/2020).

Kemal juga memaparkan dalam penerapan tata kelola yang baik, BPJS Kesehatan memanfaatkan penerapan teknologi dan sistem informasi secara end-to-end dan terintegrasi. Misalnya dimulai dari proses rekrutmen peserta, pengumpulan iuran hingga pengajuan dan pembayaran klaim.

“Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi juga berperan sebagai enabler yang mampu memangkas aktivitas birokrasi yang dirasa rumit namun tetap transparan dan memenuhi aspek good governance,” tambah Kemal.

Kemal menuturkan dalam pengelolaan iuran, sistem BPJS Kesehatan juga telah terintegrasi dengan lembaga keuangan seperti Bank, perusahaan financial technology (fintech), serta lebih dari 694 ribu kanal pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) mulai yang ada di kota hingga ke pelosok desa, termasuk juga pembayaran secara online melalui berbagai situs atau aplikasi e-commerce.

“Kemananan data juga mencakup data perorangan yang spesifik, kompleks dan bervariasi, seperti riwayat kesehatannya, rekam medik, pernah berobat ke mana saja juga dimiliki BPJS Kesehatan karena berkaitan dengan verifikasi pembayaran klaim,” tandasnya. (rivco tololiu)