MANADO – Tol Manado-Bitung meski belum lama diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah makan korban jiwa.

Peristiwa kecelakaan tunggal Mobil Pickup bernomor polisi B 9153 PAB di Kilometer (Km) 13,5 menyebabkan satu penumpang tewas sekira Pukul 14.00 WITA, Kamis (1/10/2020).

Korban tewas adalah Yunias Takalamingan, penumpang di mobil pickup tersebut. Sedangkan pengemudinya Muhidin, mengalami luka ringan yang kini dirawat RS Hermana Lembean.

Kasat Lantas Polres Minut, AKP Shirley Mangelep membenarkan kecelakaan maut tersebut.

Shirley menjelaskan, mobil pickup tersebut melaju dalam kecepatan tinggi dari arah Bitung ke Manado.

“Tepat di Kilometer 13,5, mobil tiba-tiba oleng dan tak terkontrol kemudian masuk ke saluran air di samping kiri jalan,” tuturnya, Jumat (2/10/2020).

Naasnya, kata Shirley, korban Yunias saat itu duduk di bagian bak belakang langsung terpental dan tertindih badan mobil.

“Korban Yunias tewas karena terindih mobil. Pengemudinya mengalami luka ringan, dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

Saat mendapat laporan kecelakaan, petugas PJR Dit Lantas Polda Sulut dan Unit Laka Polres Minut langsung meluncur ke TKP.

“Pagi tadi, pihak kami bersama Ditlantas Polda Sulut telah melakukan olah TKP,” tambah Shirley.

Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra telah mengimbau agar pengguna jalan Tol Manado-Bitung mematuhi rambu-rambu lalulintas, terutama saat memasuki ruas tol maupun interchange Manado-Bitung.

“Seperti kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3) dilarang masuk tol. Begitu juga kendaraan pickup, dilarang memuat penumpang di belakang,” ungkap Kapolda.

“Batas kecepatan juga diatur 60 km sampai 80 km per jam. Dan lajur kanan hanya untuk mendahului. Ini harus menjadi perhatian bersama untuk menghindarkan kita dari kecelakaan,” tandas Jenderal Bintang Dua tersebut. (deidy wuisan)