1. Diella Chrisantya Yudha
2. Anggel Christia Dolonseda
3. Hana Sefira Wahyu

Mahasiswi Fakultas Bioteknologi,
Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta

Omnibus law mempunyai artian yang bervariasi di setiap negara. Kebijakan ini digunakan untuk membuat rancangan undang-undang. Berdasarkan Naskah Akademis Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa Omnibus mencerminkan integrasi, kodifikasi peraturan untuk membuat peraturan menjadi lebih efektif. Omnibus law digunakan untuk memangkas regulasi yang ada dengan memperhatikan konsistensi, substansi, dan keefektifan peraturan agar regulasi menjadi lebih sederhana dan tepat sasaran. Di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law merupakan Rancangan Undang-Undang yang telah disahkan oleh Presisen Jokowi dan bertujuan untuk memperluas lapangan kerja bagi masyarakat dalam meningkatkan penghidupan yang layak seperti yang tertulis dalam pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja.

Poin-poin yang dibahas dalam UU Cipta Kerja ini meliputi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian; peningkatan ekosistem investasi; kemudahan berusaha; peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Adanya regulasi yang terlalu banyak di Indonesia dan peringkat skor indeks regulasi Indonesia yang rendah mengakibatkan perlunya diterbitkan Omnibus Law. Omnibus Law diciptakan dengan manfaat untuk meningkatkan investasi yang berkualitas, kemudahan perijinan dalam melakukan pembangunan usaha, memperluas lapangan kerja dan UMKM.

Adanya pengesahan UU Cipta Kerja ini telah menimbulkan kontroversi dan unjuk rasa dari berbagai pihak, antara lain buruh, aktivis lingkungan, akademisi dan pakar. Keputusan pemerintah ini sangat disayangkan oleh masyarakat dimana penyusunan RUU dinilai terlau terburu-buru dan cacat prosedur karena pembuatannya yang dilakukan secara tertutup, tanpa adanya partisipasi masyarakat sipil, serta mendaur ulang pasal inkonstitusional. UU Cipta Kerja dianggap perlu dicabut karena adanya pasal-pasal yang terlihat mengistimewakan investor dan merugikan sektor lingkungan dan pihak pekerja, terutama buruh. Poin-poin yang dipermasalahkan, yaitu perubahan upah minimum, regulasi pemutusan hak kerja, penggunaan tenaga kerja asing, dan penyusunan amdal yang dapat berpengaruh kepada krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan, dan bencana ekologis.

Adanya pembatasan hak gugat oleh rakyat akibat UU Cipta Kerja dapat berujung sulitnya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, memperluas celah korupsi, dan adanya potensi PHK.

Oleh sebab itu, diperlukan tindakan atau perubahan yang dapat dilakukan sebelum dan sesudah penetapan UU Cipta Kerja. Dengan menggunakan metode Kotter dan Schlesinger, dapat memberikan urutan langkah-langkah perubahan dimulai dengan menciptakan rasa urgensi, merekrut program untuk perubahan, membangun visi dan mengkomunikasikannya secara efektif, sehingga dapat mengatasi rintangan serta membuat target berkala ke depannya. Metode yang dilakukan untuk masing-masing stakeholder yang sebagian besar terdiri dari mahasiswa, buruh, serta investor yang resisten dengan penetapan UU Cipta Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah, dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut :

1. Tahapan Pra Sadar, artinya ada tahapan pendahuluan untuk memperkenalkan program yang akan dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat berjalan secara terstruktur sesuai alurnya. Program yang dilakukan yaitu adanya sosialisasi, promosi, dan penyuluhan secara menyeluruh. Pada bagian ini, pemerintah dapat memberikan sosialisasi rancangan UU dalam Omnibus Law dengan menggunakan media online maupun secara offline. Hal ini memberikan dampak pengenalan kepada masyarakat untuk siap dibawa ke perubahan yang baru.

2. Tahapan sadar dilakukan hampir sama dengan point Pra Sadar, akan tetapi lebih banyak pendampingan. Program yang dilakukan banyak melibatkan stakeholder seperti mahasiswa, buruh dan para investor dengan memberikan penyuluhan akan dampak apa saja yang akan terjadi jika RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini akan ditetapkan.

3. Tahapan persiapan yaitu dilakukan pelatihan, rekomendasi, dan fasilitas khusus. Dalam tahapan ini, ada kerja sama antar berbagai pihak untuk dapat menjalankan rumusan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Program ini dapat dilakukan secara langsung contohnya dengan datang ke kampus untuk melakukan sosialisasi dengan mendatangkan pihak-pihak yang ikut merumuskan sehingga dapat mendengar dan mahasiswa ikut memberikan rekomendasi. Program yang seperti ini juga dapat dilakukan untuk perusahaan swasta yang terdiri dari investor dan buruh kerja sehingga jika ada aturan yang kurang tepat, dapat diberikan memberikan saran dan masukkan.

4. Tahapan uji coba perilaku baru dengan memberikan konsultasi dan dukungan secara lebih intens. Artinya ada monitoring dan evaluasi dari pemerintah untuk dampak yang dirasakan masyarakat lewat penetapan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law
Tahapan ini dapat menjadi salah satu prosedur dan evaluasi sebelum program RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law diterapkan kepada masyarakat. Resistensi terjadi karena kurangnya keterbukaan komunikasi dan prosedur yang melibatkan masyarakat untuk menyalurkan pendapat dan memberikan rekomendasi bagi pemerintah. Memang dalam perumusan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak semua pihak akan diuntungkan dan dirugikan. Akan tetapi, lewat peristiwa ini kita belajar bahwa komunikasi lewat sosialisasi untuk perncangan RUU dari berbagai pihakp penting dilakukan untuk menentukan peraturan yang sesuai kepada seluruh lapisan masyarakat. (*)