MANADO- Polisi meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video telanjang oknum perempuan di Kota Manado yang diduga mengalami gangguan mental.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan menyebutkan ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video tersebut.
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. “Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana dan dapat dipenjara,” kata Aruan Senin (28/12/2020).
Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1. “Pelanggaran dan perbuatan tindak pidana pastinya akan dilakukan proses penyidikan oleh Polri,” ujarnya. Diketahui seminggu belakangan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dihebohkan dengan beredarnya video seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan mental melakukan aksi telanjang di depan umum di jalanan kawasan Boulevard Kota Manado tanpa mengenakan busana.
Dalam beberapa video tersebut yang berdurasi sekira satu menit tampak seorang perempuan berjalan di depan Kawasan Megamas Manado dalam keadaan telanjang sambil mengucapkan kalimat-kalimat makian kepada seseorang. Tidak hanya itu, dalam video berikutnya diduga masih perempuan yang sama berdiri di atas kap mobil Avanza berwarna ungu sambil mememerkan alat vitalnya kepada orang-orang di samping jalan.
Video itu pun sontak membuat masyarakat Sulut bereaksi di medsos. Muncul ribuan postingan foto sang pelaku yang diperkirakan warga Kota Manado tersebut beredar di sosial media Facebook hingga mengundang komentar-komentar para nitizen. Ada komentar lelucon namun ada juga yang bereaksi negatif dan lainnya.
Terpisah, Psikiater RSUD Prof Ratumbuysang Manado dr. Frida Agu, menyebut perbuatan ini bisa jadi merupakan perilaku mental yang menyimpang yang disebut ekshibionisme, yakni perilaku gemar mempertontonkan tubuhnya di depan umum.
“Bisa diakibatkan tekanan stres yang mengakibatkan gangguan mental dan dalam beberapa kasus juga bisa dipengaruhi obat-obatan terlarang,” terangnya. Menurutnya orang dengan gangguan perbuatan memamerkan hubungan seksual ini bisa jadi merupakan perilaku seksual menyimpang yang disebut ekshibionisme, yakni perilaku gemar mempertontonkan aktivitas seksual di depan orang lain. tersebut masih bisa disembuhkan. “Tentunya dengan terapi, dan pendampingan oleh keluarga dan psikiater,” tukas dia. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan